Tentang PPID

PPID adalah singkatan dari Pejabat Pengelola Informasi dan DokumentasiIni adalah jabatan yang bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi dan dokumentasi di suatu badan publik. PPID bertugas memastikan ketersediaan, aksesibilitas, dan pengelolaan informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 

PPID memiliki tugas sebagai berikut:

  1. menyusun dan melaksanakan kebijakan layanan Inforrnasi Publik;
  2. menyusun laporan pelaksanaan kebljakan layanan informasi Publik;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik
  4. mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  5. mengumpulkan dokumen lnformasi publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan publik;
  6. membantu PPID melakukan verilikasi dokumen Informasi Publik;
  7. membantu membuat, rnengelola, memelihara, dan
  8. memutakhirkan Daftar Informasi publik.

PPID juga memiliki wewenang sebagai berikut:

  1. menetapkan kebijakan layanan Informasi publik;
  2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik;
  3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dzur/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melakm.nakan pelayanan Informasi Publik;
  4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Fublik;
  5. menetapkan dan memutuskan suatu Infarrnasi public dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Inforrnasi public yang akan dikecualikann dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan,/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.