Proses Penetapan Cagar Budaya di Goa Gajah Jepang

(7 Februari 2024)
Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung melakukan pendataan, pengukuran, inventarisasi, pengumpulan data Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) Goa Jepang, Desa Adat Koripan Tengah, Kecamatan Banjarangkan yang akan ditetapkan sebagai Cagar Budaya Peringkat Kabupaten Klungkung. Adapun Tim yang turun yaitu I Wayah Sumerata, S.Si.,M.Si dari unsur Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Kadek Dedy Prawirajaya R, S.Si.,M.Si dari unsur Fakultas Ilmu Budaya Universitas Udayana dan Putu Eka Lila Wistara, S.S dari Unsur Balai Pelestarian Kebudayaan (BPK) Wilayan XV. Pada kesempatan ini hadir juga Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung I Ketut Suadnyana, S.Pd.,M.Si yang menegaskan mohon dukungan dari masyarakat untuk ikut mematuhi aturan yang ada terkait dengan pemanfaatan, penataan agar keaslian dari Goa Jepang tetap dipertahankan.
Mudah2an tahun ini tidak adak kendala dan Goa Jepang bisa ditetapkan sebagain Cagar Budaya Kabupaten Klungkung.
.
.
.
CB

Tinggalkan komentar