Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung turut serta memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 Wita berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.
Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
https://www.facebook.com/100046951114052/videos/1010417711011265/