Memperdengarkan dan Menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 Wita

Dinas Kebudayaan Kabupaten Klungkung turut serta memperdengarkan dan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya setiap pukul 10.00 Wita berdasarkan Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 6 Tahun 2025, yang diterbitkan pada 4 Maret 2025.
Melalui implementasi kebijakan ini, diharapkan dapat meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

https://www.facebook.com/100046951114052/videos/1010417711011265/